Wamenag Sebutkan Ormas Khilafatul Muslimin Tidak Terdaftar Kemenag

- 9 Juni 2022, 16:55 WIB
Wamenag Zainut Tauhid Sa'adi
Wamenag Zainut Tauhid Sa'adi /Kemenag/

"Saya berharap polisi segera mengembangkan proses penyelidikan dan penyidikan secara instensif untuk mengungkap motif dan pola gerakannya serta menelusuri jaringan organisasi maupun sumber dananya. Agar segera ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlalu," kata Zainut.

Tambahnya bahwa, keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI Tahun 2006 di Pondok Pesantren Gontor Ponorogo menyebutkan pendirian negara NKRI adalah upaya final bangsa Indonesia.

Baca Juga: Khilafatul Muslimin Berpotensi Mekar Atas Tindakan Sebar Paham Khilafah

Maka segala bentuk penghianatan terhadap kesepakatan bangsa dan pemisahan diri dadi NKRI yang sah dalam pandangan Islam disebut bughat.

Bughat sendiri adalah haram hukumnya dan wajib diperingati oleh Negara.

Terkait khilafah Zainut terangkan bahwa arti kata itu sering salah dipahami.

Karena, khilafah dianggap hanya satu-satunya konsep pemerintahan yang sesuai dengan ajaran Islam dan wajib hukumnya untuk diperjuangkan dan ditegakkan.

"Pemahaman seperti itu adalah pemahaman berdasarkan pada teks al-Hadits dan Al-quran secara harfiyah dan tekstual. Tidak memahami teks secara substantif dan kontekstual, sehingga menjurus pada pemahaman yang sempit, menyesatkan dan bisa membahayakan," tutur Zainut.

Oleh sebab itu dihimbau untuk seluruh masyarakat tahan air, tidak terpengaruh terhadap kampanye khilafah yang dilakukan oleh kelompok ormas manapun.

Serta mengajak untuk masyarakat Indonesia agar menyuarakan Pancasila sebagai dasar negara yang pas untuk NKRI, sebab memiliki beragam suku, agama, dan ras.

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah