Simak, Mekanisme Pengaktifan Kembali Sebagai PNS Setelah Diberhentikan

- 22 April 2022, 05:00 WIB
Simak, Mekanisme Pengaktifan Kembali Sebagai PNS, Setelah Diberhentikan
Simak, Mekanisme Pengaktifan Kembali Sebagai PNS, Setelah Diberhentikan /dok Humas Pemkot Semarang.

Hal tersebut, sesuai dengan pasal 285 ayat (1) huruf c PP Nomor 11 Tahun 2017.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Sholat Hari ini di Cianjur dan Sekitarnya Jumat 22 April 2022 Pukul Berapa?

Sedangkan, jika dinyatakan bersalah oleh pengadilan maka akan diberhentikan tidak dengan hormat sebagi PNS yang sesuai dengan pasal 250 huruf b PP Nomor 11 Tahun 2017.***

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah