Simak, Mekanisme Pengaktifan Kembali Sebagai PNS Setelah Diberhentikan

- 22 April 2022, 05:00 WIB
Simak, Mekanisme Pengaktifan Kembali Sebagai PNS, Setelah Diberhentikan
Simak, Mekanisme Pengaktifan Kembali Sebagai PNS, Setelah Diberhentikan /dok Humas Pemkot Semarang.

PORTAL MAJALENGKA - Bagi kalian warga negara Indonesia yang bersatus Pegawai Negri Sipil (PNS) yang diberhentikan sementara karena sebab tertentu.

Bisa mengaktifkan kembali status PNS yang telah diberhentikan sementara, tentunya dengan persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat diaktifkan kembali.

Hal tersebut, sesuai dengan kewenangan BKN yang dapat mengaktifkan kembali PNS yang telah diberhentikan sementara.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Jadwal Sholat Hari ini di Bekasi dan Sekitarnya Jumat 22 April 2022 Pukul Berapa?

Seperti dilansir Portal Majalengka pada akun Instagram @bkingoidofficial, pada 20 April 2022.

Berikut mekanisme pengaktifan kembali sebagi PNS, setelah dilakukan pemberhentian sementara.

Sebelum ke mekanisme, Anda perlu ketahui bagaimana seorang PNS dapat diberhentikan statusnya.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan jadwal Sholat Hari Ini di Purwakarta dan Sekitarnya, Jumat 22 April 2022 Pukul Berapa?

Pemberhentian yang mengakibatkan PNS kehilangan statusnya, untuk sementara waktu sebagi berikut.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x