Seorang PNS Majalengka Ditangkap karena Palsukan Dokumen, Aksinya Dibantu 5 Orang

- 19 Oktober 2021, 20:22 WIB
Ilustrasi borgol untuk menangkap para pelaku kriminal
Ilustrasi borgol untuk menangkap para pelaku kriminal /Pixabay/luctheo//

PORTAL MAJALENGKA - Seorang PNS di Kabupaten Majalengka ditangkap Tim Jaksa Eksekutor atas kasus pemalsuan dokumen.

Pria bernama Hapid diduga melakukan pemalsuan dokumen Akte Jual Beli Tanah Tahun 2009 seluas 20 hektare di Wilayah Kertajati.

Hapid tidak sendirian dibantu lima rekan lainya yakni, Bahar, Durahman, Ujang, Amin dan Rohendi.

Baca Juga: Yoris dan Danu Resmi Didampingi Pengacara, Kasus Pembunuhan Subang, Dalam Waktu Dekat Bakal Lakukan Ini

Tim Jaksa Eksekutor menangkap Hapid pada hari Jumat tanggal 15 Oktober 2021 sekira pukul 10.00 WIB.

Awalnya info terpidana Hapid saat itu sedang berada di kantor Kecamatan Kertajati.

Kepala Kejari Majalengka, Eman Sulaeman mengatakan Hapid bersama rekan lainya berhasil diamankan pada Jumat 15 Oktober 2021, setelah ada keputusan resmi dari Mahkamah Agung RI.

Baca Juga: Pendaftaran Vaksinasi Covid-19 Bisa Dilakukan Online, Cek Caranya di Sini

Menurut dia, pihaknya langsung mencari keberadaan Terpidana Hapid, hingga pada pukul 11.00 WIB.

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: Cirebon Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah