PORTAL MAJALENGKA - Seorang PNS di Kabupaten Majalengka ditangkap Tim Jaksa Eksekutor atas kasus pemalsuan dokumen.
Pria bernama Hapid diduga melakukan pemalsuan dokumen Akte Jual Beli Tanah Tahun 2009 seluas 20 hektare di Wilayah Kertajati.
Hapid tidak sendirian dibantu lima rekan lainya yakni, Bahar, Durahman, Ujang, Amin dan Rohendi.
Tim Jaksa Eksekutor menangkap Hapid pada hari Jumat tanggal 15 Oktober 2021 sekira pukul 10.00 WIB.
Awalnya info terpidana Hapid saat itu sedang berada di kantor Kecamatan Kertajati.
Kepala Kejari Majalengka, Eman Sulaeman mengatakan Hapid bersama rekan lainya berhasil diamankan pada Jumat 15 Oktober 2021, setelah ada keputusan resmi dari Mahkamah Agung RI.
Baca Juga: Pendaftaran Vaksinasi Covid-19 Bisa Dilakukan Online, Cek Caranya di Sini
Menurut dia, pihaknya langsung mencari keberadaan Terpidana Hapid, hingga pada pukul 11.00 WIB.