1. Diangkat menjadi pejabat negar;
2. Diangkat menjadi Komisioner atau Anggota Lembaga Non-struktural;
3. Ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana;
Ketika PNS diangkat menjadi Pejabat Negara, Komisioner, atau Lembaga Non-struktural mereka diberhentikan sementara dan tidak diberikan penghasilan sebagai PNS sesuai dengan pasal 279 ayat (1) PP nomor 11 Tahun 2017.
Tertuang pada, pasal 90 UU Nomor 5 Tahun 2014 dan Pasal 349 PP Nomor 17 Tahun 2020 PNS yang diberhentikan sementara bisa diaktifkan kembali status PNS mereka, dengan syarat usia belum mencapai 58 tahun.
Adapun untuk usia lebih dari 58 tahun, akan diberhentikan secara terhormat sebagai PNS atau menduduki jabatan fungsional.
Apabila seorang PNS melakukan tindak pidana tidak berencana dan dinyatakan tidak bersalah maka dapat diaktifkan kembali statusnya.
Baca Juga: Jadwal Imsak dan Jadwal Sholat Hari Ini di Cimahi dan Sekitarnya, Jumat 22 April 2022 Pukul Berapa?
Sedangkan apabila dinyatakan bersalah maka akan dihukum pidana kurang lebih 2 tahun. Dan bisa diaktifkan kembali sebagi PNS apabila tersedia lowongan jabatan.