Simak, Mekanisme Pengaktifan Kembali Sebagai PNS Setelah Diberhentikan

- 22 April 2022, 05:00 WIB
Simak, Mekanisme Pengaktifan Kembali Sebagai PNS, Setelah Diberhentikan
Simak, Mekanisme Pengaktifan Kembali Sebagai PNS, Setelah Diberhentikan /dok Humas Pemkot Semarang.

Dan mengajukan permohonan pengaktifan kembali sebagai PNS secara tertulis kepada PPK dalam waktu 30 hari setelah lepas murni dari tahanan, sesuai dengan Pasal 248 ayat (2) PP Nomor 11 Tahun 2017.

Sedangkan untuk PNS yang dinyatakan bersalah dengan masa tahanan 2 tahun, bisa diaktifkan kembali sebagai PNS.

Apabila tidak menurunkan harkat dan martabat PNS, mempunyai prestasi kerja yang baik, tidak mempengaruhi lingkungan kerja, dan tersedia lowongan jabatan.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Sholat Hari ini di Sukabumi dan Sekitarnya Jumat 22 April 2022 Pukul Berapa?

Serta mengajukan permohonan pengaktifan kembali sebagai PNS secara tertulis kepada PPK dalam waktu 30 hari sejak lepas dari tahanan, sesuai pasal 285 ayat(1) huruf c PP Nomor 11 Tahun 2017.

Apabila PNS melakukan tindak pidana secara berencana dan dalam keputusan pengadilan umum dinyatakan tidak bersalah maka dapat diaktifkan kembali status PNS nya.

Hal tersebut sesuai dengan sesuai pasal 285 ayat(1) huruf c PP Nomor 11 Tahun 2017.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Jadwal Sholat Hari Ini di Bandung dan Sekitarnya, Jumat 22 April 2022 Pukul Berapa?

Jika dinyatakan bersalah maka akan mendapat hukuman pidana kurang lebih 2 tahun, serta akan dilakukan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Sesuai dengan pasal 251 PP Nomor 11 Tahun 2017.

Terakhir PNS melakukan tindak pidana korupsi dan dalam pengadilan umum dinyatakan tidak bersalah maka, bisa diaktifkan kembali sebagai PNS.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah