PORTAL MAJALENGKA – Per 1 Maret 2022 lalu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional.
Menurut Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dikutip dari laman kemenag.go.id, Minggu 13 Maret 2022, bahwa penetapan label halal tersebut dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.
Baca Juga: Pelaku Usaha Bisa Membuat Sertifikasi Halal, Berikut Alur Prosesnya yang Perlu Diketahui
Sementara, Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim menambahkan, bahwa label ini sekaligus menjadi tanda suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH.
Karena itu, pencantuman label Halal Indonesia wajib dilakukan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk.
"Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk." kata Arfi Hatim.
Sebagai penanda kehalalan suatu produk, maka pencantuman label halal harus mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat atau konsumen.
Pencantuman label halal juga dipastikan tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, dan dilaksanakan sesuai ketentuan.
Bagi masyarakat atau pelaku usaha yang ingin mendaftarkan sertifikat halal, bisa datang langsung ke PTSP Kementerian Agama RI Jalan Lapangan Banteng Barat No.3-4 Jakarta Pusat atau PTSP Kanwil Kementerian Agama di tiap-tiap provinsi yang ada di Indonesia.
Pelaku usaha pun bisa mendaftarkan sertifikasi halal secara online melalui laman https://ptps.halal.go.id.
Untuk mendapatkan formulir pendaftarannya, Portal Majalengka berusaha membantu anda dengan merangkum tata cara untuk dowload-nya.
Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah membuka laman resmi BPJPH Kemenag RI, yakni halal.go.id.
Baca Juga: Amalkan Ajaran Nabi Muhammad SAW, Doa Memakai Pakaian Baru dan Segala Hal yang Baru
Kemudian, setelah masuk ke laman tersebut, langkah kedua calon pendaftar bisa mengklik sub laman ‘Info Penting’.
Setelah terkoneksi ke Info Penting, langkah ketiga adalah, calon pendaftar bisa memilih layanan yang hendak dituju pada “Daftar Informasi Penting’.
Salah satu daftar informasi penting tersebut, ada formulir permohonan sertifikasi halal berbagai bagai macam produk, baik makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, rumah makan, catering, jasa, rumah potong hewan dan ungags dan lainnya.
Baca Juga: Inilah Sosok Raden Wiralodra yang Takluk Oleh Sunan Gunung Jati, Bertarung dengan Nyi Endang Darma
Formulir tersebut bisa di-download oleh calon pendaftar, setelah itu bisa diisi sesuai dengan ketentuan yang diminta dalam formulir tersebut. Silakan mencoba.***