Timsel Umumkan Pendaftaran Calon Anggota KPU dan Bawaslu Periode 2022-2027, Berikut Tahapannya

- 12 Oktober 2021, 23:38 WIB
Timsel Umumkan Pendaftaran Calon Anggota KPU dan Bawaslu Periode 2022-2027, Berikut Tahapannya
Timsel Umumkan Pendaftaran Calon Anggota KPU dan Bawaslu Periode 2022-2027, Berikut Tahapannya /

PORTAL MAJALENGKA - Pendaftaran calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027 sudah mulai diumumkan.

Hal itu seperti yang diumumkan Sekretaris Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027, Bahtiar. Menurutnya, pendaftaran seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu dibuka untuk umum.

Timsel mengajak semua pihak untuk mendaftarkan diri mengikuti seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu. Adapun jadwal pendaftaran baru akan ditentukan Timsel.

Baca Juga: Profil Juri Ardiantoro, Ketua Timsel Calon Anggota KPU dan Bawaslu 2022-2027 yang Baru Ditunjuk Jokowi

"Pada seluruh masyarakat dan seluruh kawan-kawan para pegiat pemilu, akademisi, kemudian siapa pun warga negara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 silakan yang berkenan untuk menjadi calon komisioner, calon anggota KPU, calon ketua Bawaslu RI, dibuka untuk publik," kata Bahtiar dalam konferensi persnya yang disiarkan secara daring, Senin 11 Oktober 2021.

Bahtiar lalu menyebutkan tahapan-tahapan yang akan dilakukan Timsel berkaitan dengan seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu. Pada tahap pertama, kata dia, Timsel akan mengumumkan jadwal pendaftaran bakal calon anggota KPU dan Bawaslu.

"Jadi nanti ada masa pendaftaran, nanti jadwalnya kapan tentu akan diputuskan oleh Timsel," ujarnya.

Baca Juga: Presiden Teken Kepres Timsel Calon Anggota KPU dan Bawaslu, Ini 11 Orang yang Terpilih

Setelah menentukan jadwal, Timsel akan menerima pendaftaran bakal calon. Melakukan penelitian administrasi bakal calon. Kemudian mengumpulkan hasil penelitian administrasi.

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x