Pemberhentian Arief Budiman dari Ketua KPU Dinilai Berlebihan

- 13 Januari 2021, 23:15 WIB
Anggota KPU Evi Novida Ginting manik merespons keputusan DKPP soal pencopotan Arief Budiman sebagai Ketua KPU RI/Instagram/@kpu_ri
Anggota KPU Evi Novida Ginting manik merespons keputusan DKPP soal pencopotan Arief Budiman sebagai Ketua KPU RI/Instagram/@kpu_ri /

PORTAL MAJALENGKA - Anggota KPU Evi Novida Ginting Manik menilai hukuman pemberhentian yang dijatuhkan DKPP terhadap Arief Budiman berlebihan.

Karena menurut Evi Novida, Ketua KPU RI Arief Budiman melaksanakan proses pengaktifan dirinya kembali sebagai Anggota KPU bukan dalam bentuk tindakan pribadi. Tetapi keputusan secara kelembagaan.

Kemudian, kata Evi, tindakan yang diambil lembaga KPU pun didasarkan dari SK Presiden Jokowi yang membatalkan SK sebelumnya soal pemberhentian dirinya.

Baca Juga: Arief Budiman Tegaskan Tidak Pernah Mencederai Integritas Pemilu

"Berlebihan menurut saya hukuman ini diberikan kepada pak Ketua KPU. Apalagi surat yang beliau keluarkan untuk menyampaikan SK Presiden tentang pembatalan SK pemberhentian saya tersebut," kata Evi Novida Ginting Manik.

Seperti diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi memberhentikan Arief Budiman dari jabatan Ketua KPU RI.

Arief Budiman dinilai telah terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Karena Arief mendampingi atau menemani Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.

Baca Juga: Arief Budiman Diberhentikan dari Jabatan Ketua KPU, Ini Penyebabnya

Kemudian, Arief Budiman juga membuat keputusan yang diduga melampaui kewenangannya yakni menerbitkan surat KPU RI Nomor 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020, pada 18 Agustus 2020.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x