Pemberhentian Arief Budiman dari Ketua KPU Dinilai Berlebihan

- 13 Januari 2021, 23:15 WIB
Anggota KPU Evi Novida Ginting manik merespons keputusan DKPP soal pencopotan Arief Budiman sebagai Ketua KPU RI/Instagram/@kpu_ri
Anggota KPU Evi Novida Ginting manik merespons keputusan DKPP soal pencopotan Arief Budiman sebagai Ketua KPU RI/Instagram/@kpu_ri /

Tindakan Arief Budiman menerbitkan surat tersebut dengan menambah klausul yang meminta Evi Novida Ginting Manik aktif melaksanakan tugas sebagai anggota KPU Periode 2017-2022 merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang dalam kedudukan sebagai Ketua KPU RI.

Yang sepatutnya menurut pertimbangan putusan Majelis DKPP, Ketua KPU RI harus memastikan seluruh kerangka hukum dan etika dalam setiap tindakannya.

Baca Juga: Hemat di Awal Tahun, Merchant Baru ShopeePay Berikut Hadirkan Cashback 30%  

Selanjutnya, Arief Budiman menurut Majelis DKPP juga terbukti tidak mampu menempatkan diri pada waktu dan tempat di ruang publik. Karena dalam setiap kegiatan Arief di ruang publik melekat jabatan sebagai ketua KPU.

Lalu, Arief juga terbukti menyalahgunakan wewenang sebagai Ketua KPU mengaktifkan kembali Evi Novida Ginting Manik dan bertindak sepihak menerbitkan surat 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020.

DKPP berpendapat Arief tidak lagi memenuhi syarat untuk menyandang jabatan Ketua KPU.

Baca Juga: UGJ Gelar Penyuluhan Hukum di Argasunya terkait Pengelolaan Sampah

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," bunyi salinan putusan yang ditandatangani oleh Ketua DKPP Muhammad, di Jakarta, Rabu 13 Januari 2021, dikutip dari Antara.

Atas sanksi tersebut, DKPP memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan itu paling lama 7 hari sejak dibacakan. DKPP juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.***

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x