Arief Budiman Diberhentikan dari Jabatan Ketua KPU, Ini Penyebabnya

- 13 Januari 2021, 20:47 WIB
DKPP menjatuhkan sanksi memberhentikan Arief Budiman dari jabatan Ketua KPU.
DKPP menjatuhkan sanksi memberhentikan Arief Budiman dari jabatan Ketua KPU. /Boyke Ledy Watra/Antara

PORTAL MAJALENGKA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi memberhentikan Arief Budiman dari jabatan Ketua KPU RI.

Arief Budiman dinilai telah terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Karena Arief mendampingi atau menemani Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.

Kemudian, Arief Budiman juga membuat keputusan yang diduga melampaui kewenangannya yakni menerbitkan surat KPU RI Nomor 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020, pada 18 Agustus 2020.

Baca Juga: Tips Cegah Virus Corona, Baca Alquran dengan Bersuara

Tindakan Arief Budiman menerbitkan surat tersebut dengan menambah klausul yang meminta Evi Novida Ginting Manik aktif melaksanakan tugas sebagai anggota KPU Periode 2017-2022 merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang dalam kedudukan sebagai Ketua KPU RI.

Yang sepatutnya menurut pertimbangan putusan Majelis DKPP, Ketua KPU RI harus memastikan seluruh kerangka hukum dan etika dalam setiap tindakannya.

Selanjutnya, Arief Budiman menurut Majelis DKPP juga terbukti tidak mampu menempatkan diri pada waktu dan tempat di ruang publik. Karena dalam setiap kegiatan Arief di ruang publik melekat jabatan sebagai ketua KPU.

Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Penyelundup Pupuk Subsidi di Indramayu

Lalu, Arief juga terbukti menyalahgunakan wewenang sebagai Ketua KPU mengaktifkan kembali Evi Novida Ginting Manik dan bertindak sepihak menerbitkan surat 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020.

DKPP berpendapat Arief tidak lagi memenuhi syarat untuk menyandang jabatan Ketua KPU.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," bunyi salinan putusan yang ditandatangani oleh Ketua DKPP Muhammad, di Jakarta, Rabu 13 Januari 2021, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Detik-detik Presiden Jokowi Divaksin Covid-19 dengan Sinovac, Tak Ada Pendarahan

Atas sanksi tersebut, DKPP memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan itu paling lama 7 hari sejak dibacakan. DKPP juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.***

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x