Ini Strategi KPU Gelar Pilkada Serentak di Tengah Pandemi

- 31 Agustus 2020, 11:37 WIB
Ketua KPU-RI Arief Budiman Arief saat berdialog di Media Center Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Jakarta, Rabu 26 Agustus 2020.
Ketua KPU-RI Arief Budiman Arief saat berdialog di Media Center Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Jakarta, Rabu 26 Agustus 2020. /

PORTAL MAJALENGKA – Semua elemen masyarakat dan semua kegiatan di Indonesia sejak awal tahun 2020 terkendala Covid-19.

Sektor ekonomi da sosial yang paling terpengaruh, termasuk politik Indonesia juga terpengaru pandemi seperti agenda Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 yang rencananya digelar Rabu, 9 Desember 2020.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Arief Budiman menyampaikan pihaknya tengah menyiapkan empat peraturan KPU.

Peraturan tersebut mengenai pencalonan, kegiatan kampanye, dana kampanye, dan penerapan protokol kesehatan.

Baca Juga: Deklarator KAMI, Sebut Megawati Cemas Karena Puan Maharani Kalah Elektabilitas

Peraturan yang diusulkan KPU kepada pemerintah dan DPR terkait Covid-19, yakni setiap bakal pasangan calon harus melakukan tes swab.

Arief juga mengatakan gabungan dari KPU RI, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, serta jajaran adhoc telah melakukan tes swab.

Mengenai perkembangan bakal pasangan calon, Arief mengatakan calon perseorangan sedang berada di dalam tahap akhir sebelum putusan lolos ke tahap pendaftaran.

Untuk calon yang diusung partai politik, sedang dilakukan rapat koordinasi antara KPU RI dan partai politik tingkat pusat.

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x