Polisi Tangkap Dua Penyelundup Pupuk Subsidi di Indramayu

- 13 Januari 2021, 13:00 WIB
Kapolres Indramayu AKBP Hafidh Susilo Herlambang (kiri) saat menunjukkan barang bukti berupa pupuk bersubsidi.
Kapolres Indramayu AKBP Hafidh Susilo Herlambang (kiri) saat menunjukkan barang bukti berupa pupuk bersubsidi. /ANTARA/Khaerul Izan

PORTAL MAJALENGKA - Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu, Jawa Barat menangkap dua pelaku penyelundupan pupuk bersubsidi jenis NPK yang seharusnya diedarkan di luar daerah, namun diedarkan di Indramayu, untuk mendapatkan keuntungan lebih.

"Pupuk bersubsidi ini sesuai surat jalan seharusnya tidak diedarkan di wilayah Indramayu," kata Kapolres Indramayu AKBP Hafidh Susilo Herlambang, di Indramayu, Selasa.

Hafidh menyebutkan dua tersangka yang ditangkap, yaitu SJR alias JJ (47), warga Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu, dan BG (42), warga Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu.

Baca Juga: Pemkab Cirebon Larang Pasar Malam dan Car Free Day

Hafidh menjelaskan pengungkapan perkara penyelundupan pupuk bersubsidi ini bermula anggota Satreskrim Polres Indramayu melakukan patroli.

Saat patroli, petugas itu mendapatkan informasi adanya orang yang sedang bongkar muatan pupuk bersubsidi di Desa Mekarsari, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu.

"Anggota kami langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara dan mengecek surat jalan truk memuat pupuk yang ternyata tidak untuk diedarkan di Indramayu," katanya lagi.

Baca Juga: 15 Juta Dosis Vaksin COVID-19 Asal Sinovac Tahap Ketiga Tiba di Indonesia

Dari keterangan yang didapatkan oleh Polisi rencananya pupuk subsidi itu akan dijual Rp330 ribu per kuintal di Kabupaten Indramayu, padahal, harga eceran tertinggi (HET) pupuk NPK subsidi Rp230 ribu per kuintal.

Dia menambahkan barang bukti yang disita yaitu berupa 200 sak pupuk subsidi NPK masing-masing 50 kilogram, truk T 9154 E berikut STNK dan kunci kontak, serta surat jalan distributor pupuk.

Baca Juga: Apakah Kereta Cepat Jakarta-Bandung Rampung Tepat Waktu? Begini Penjelasan Investor China

"Para pelaku diancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan kami juga masih mendalami kasus ini," katanya.***

Editor: Andra Adyatama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x