Pemkab Cirebon Larang Pasar Malam dan Car Free Day

- 13 Januari 2021, 06:00 WIB
BUPATI Cirebon, H Imron Rosyadi. *
BUPATI Cirebon, H Imron Rosyadi. * /PIKIRAN RAKYAT/EGI SEPTIADI

PORTAL MAJALENGKA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon, Jawa Barat, melarang kegiatan pasar malam dan car free day (hari bebas kendaraan bermotor) selama pemberlakuan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dari tanggal 11 sampai 25 Januari 2021.

"Car free day dan pasar malam di desa-desa ditiadakan selama PPKM," kata Bupati Cirebon Imron Rosyadi di Cirebon, Senin.

Menurutnya pelaksanaan PPKM yang dilakukan Pemkab Cirebon, karena saat ini daerah itu masuk zona merah atau risiko tinggi penyebaran Covid-19.

Baca Juga: 15 Juta Dosis Vaksin COVID-19 Asal Sinovac Tahap Ketiga Tiba di Indonesia

Sehingga ada beberapa pembatasan pergerakan masyarakat seperti di larangannya hari bebas kendaraan bermotor, pasar malam dan juga pembatasan operasional pasar tradisional serta modern.

"Pasar tradisional dibatasi sampai jam 17.00 WIB. Kemudian pelaku usaha seperti minimarket dan lainnya sampai jam 19.00 WIB," ujarnya.

Baca Juga: Apakah Kereta Cepat Jakarta-Bandung Rampung Tepat Waktu? Begini Penjelasan Investor China

Imron menambahkan pelaksanaan PPKM di Kabupaten Cirebon disesuaikan dengan instruksi Pemerintah Pusat dan Pemprov Jabar, sama halnya dengan 19 daerah lainnya yang menggelar PPKM.

"Seperti 75 persen PNS disarankan bekerja dari rumah, pembatasan aktivitas pelaku usaha, pasar tradisional dan lainnya," kata Imron.

Baca Juga: Menag Yaqut Ajak Umat Tak Ragu Ikut Vaksinasi Covid-19

Kasus terkonfirmasi positif di Kabupaten Cirebon sampai Senin (11/1) terdapat 4.352 orang dengan perincian 3.540 sembuh, 252 meninggal dunia dan 560 masih menjalani isolasi.***

Editor: Andra Adyatama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x