KPU Indramayu Gelar PSU di Dua TPS, Partisipasi Pemilih Menurun

- 14 Desember 2020, 08:30 WIB
Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Indramayu.*
Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Indramayu.* /KPU Indramayu

PORTAL MAJALENGKA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu Jawa Barat, merekomendasikan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS), karena ditemukan pelanggaran.

“Ada dua TPS yang harus menggelar PSU, karena ditemukan pelanggaran,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu Nurhadi di Indramayu, Jumat 11 Desember lalu.

Baca Juga: Bawaslu Tangani 2 Dugaan Pelanggaran Politik Uang di Pilkada Indramayu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu Jawa Barat, akhirnya menggelar PSU di dua TPS pada Pilkada 2020 sesuai dengan rekomendasi Bawaslu.

“Alhamdulillah, PSU di dua TPS berjalan lancar,” kata Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Indramayu Dewi Nurmalasari di Indramayu, Minggu 13 Desember 2020.

Baca Juga: Final Real Count KPU, Pasangan Nina-Lucky Menang Pilkada Indramayu

Dewi menyebutkan dua TPS yang menggelar PSU pada Pilkada 2020, yaitu TPS 07 Desa Tugu Kidul Kecamatan Sliyeg, dan TPS 01 Desa Krangkeng Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.

Pelaksanaan PSU tersebut, kata dia, atas dasar rekomendasi bawaslu setempat yang menemukan adanya pelanggaran di dua TPS itu.

Pemungutan suara ulang pada hari Minggu itu seharusnya diikuti 872 pemilik suara, yakni di TPS 7 Desa Tugu Kidul terdapat DPT 410 dan DPTb 10. Sedangkan TPS 01 Desa Kerangkeng memiliki DPT 432 dan DPPh 20.

Halaman:

Editor: Hanif Maulana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x