Arief Budiman Tegaskan Tidak Pernah Mencederai Integritas Pemilu

- 13 Januari 2021, 22:47 WIB
Ketua KPU RI Arief Budiman dicopot jabatannya sebagai Ketua KPU RI melalui keputusan DKPP./Instagram/kpu_ri
Ketua KPU RI Arief Budiman dicopot jabatannya sebagai Ketua KPU RI melalui keputusan DKPP./Instagram/kpu_ri /

PORTAL MAJALENGKA - Arief Budiman menanggapi keputusan DKPP yang memberhentikannya dari jabatan Ketua KPU.

Arief Budiman menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan pelanggaran dan kejahatan yang mencederai integritas pemilu.

"Saya tidak pernah melakukan pelanggaran dan kejahatan yang mencederai integritas pemilu," kata Arief Budiman di Jakarta, Rabu 13 Januari 2021, dilansir dari Antara.

Baca Juga: Arief Budiman Diberhentikan dari Jabatan Ketua KPU, Ini Penyebabnya

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi terhadap Arief Budiman, yakni pemberhentian dari jabatan Ketua KPU RI.

Arief Budiman dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu karena mendampingi atau menemani Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.

Tindakan Arief Budiman menerbitkan Surat KPU Nomor 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 dengan menambah klausul yang meminta Evi Novida Ginting Manik aktif melaksanakan tugas sebagai anggota KPU Periode 2017-2022 merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang dalam kedudukan sebagai Ketua KPU RI.

Baca Juga: Pasukan Elite TNI Yontaifib, Kopaska dan Denjaka Lanjutkan Pencarian CVR Sriwijaya Air

Yang sepatutnya menurut pertimbangan putusan Majelis DKPP Ketua KPU RI harus memastikan seluruh kerangka hukum dan etika dalam setiap tindakannya.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x