Arief Budiman Tegaskan Tidak Pernah Mencederai Integritas Pemilu

- 13 Januari 2021, 22:47 WIB
Ketua KPU RI Arief Budiman dicopot jabatannya sebagai Ketua KPU RI melalui keputusan DKPP./Instagram/kpu_ri
Ketua KPU RI Arief Budiman dicopot jabatannya sebagai Ketua KPU RI melalui keputusan DKPP./Instagram/kpu_ri /

Selanjutnya, Arief menurut Majelis DKPP juga terbukti tidak mampu menempatkan diri pada waktu dan tempat di ruang publik karena dalam setiap kegiatan Arief di ruang publik melekat jabatan sebagai ketua KPU.

Arief juga terbukti menyalahgunakan wewenang sebagai Ketua KPU mengaktifkan kembali Evi Novida Ginting Manik dan bertindak sepihak menerbitkan surat 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020.

Baca Juga: Prof Abdul Mutholib Mengaku Sempat Gemetaran saat Nyuntik Presiden Jokowi

DKPP berpendapat Arief tidak lagi memenuhi syarat untuk menyandang jabatan Ketua KPU.***

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah