KPU Usul Pemilu 2024 Dipercepat, Ini Alasannya

- 31 Mei 2021, 13:03 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum KPU Ilham Saputra.
Ketua Komisi Pemilihan Umum KPU Ilham Saputra. /KPU.go.id/

PORTAL MAJALENGKA -- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) usul agar Pemilu 2024 digelar lebih cepat.

Seharusnya Pemilu 2024 digelar pada 21 April, tapi KPU RI minta agar pesta demokrasi tersebut diajukan ke tanggal 21 Februari 2024.

Ketua KPU RI Ilham Saputra melalui keterangan tertulis, Minggu 30 Mei 2021, mengatakan, usulan mempercepat Pemilu 2024 telah diajukan ke pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Baca Juga: Pilkada Serentak Nasional 2024 Ciptakan Stabilitas Politik

"Kami menginginkan agar penyelenggaraan Pemilu ini dipercepat untuk menghindari kekosongan untuk pencalonan Pilkada," kata Ilham Saputra, seperti ditulis portal milik Kementerian Kominfo, Senin 31 Mei 2021.

“Jika nanti kami laksanakan tetap April 2024, kami khawatir ada perselisihan hasil pemilu, maka terkendala jika ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pemungutan suara ulang atau penghitungan suara ulang, yang akan memakan waktu,” lanjut Ilham.

Selain mempercepat waktu pelaksanaan Pemilu 2024, KPU RI juga usul agar Pilkada digelar pada 20 November 2024.

Baca Juga: BMKG Prediksi Hujan Disertai Angin Kencang dan kilat di Sejumlah Wilayah, Jabar Diprakirakan Terlama

Ilham juga menjelaskan, KPU telah menggelar simulasi untuk mempercepat hari pemungutan suara Pemilu 2024.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: Kemkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x