Ilham Saputra Ditunjuk sebagai Ketua KPU RI secara Definitif

- 14 April 2021, 21:48 WIB
Komisi Pemilihan Umum menunjuk Ilham Saputra sebagai ketua KPU definitif lewat rapat pleno pada Rabu 14 April 2021.
Komisi Pemilihan Umum menunjuk Ilham Saputra sebagai ketua KPU definitif lewat rapat pleno pada Rabu 14 April 2021. /KPU.go.id/

PORTAL MAJALENGKA - Ilham Saputra ditunjuk secara definif sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Penunjukan Ilham dilakukan lewat rapat pleno pada Rabu, 14 April 2021.

Sebelumnya, Ilham Saputra menjabat pelaksana tugas Ketua KPU RI sejak 15 Januari 2021. Saat itu Ilham ditunjuk sebagai Plt lewat pleno setelah putusan DKPP yang memberhentikan Arief Budiman dari jabatan ketua.

"Hari ini, Rabu (14/4/2021), Rapat Pleno Anggota KPU RI telah menyepakati Ilham Saputra sebagai Ketua KPU RI definitif, setelah sebelumnya Ilham Saputra juga menjabat pelaksana tugas Ketua KPU RI sejak 15 Januari 2021," kata Anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam keterangan pers, di Jakarta, Rabu, 14 April 2021, dilansir dari Antara.

Baca Juga: Sebar Uang Pecahan Rp75 Ribu, BI Berharap Warga Gunakan untuk THR Lebaran

Baca Juga: Wali Kota Cimahi Nonaktif Ajay M Priyatna Minta Jatah Rp3,2 Miliar untuk Perizinan RS

Seperti diketahui, pemberhentian Arief Budiman dari Ketua KPU RI bermula dari tindakannya menerbitkan Surat KPU Nomor 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020.

Arief Budiman menambah klausul yang meminta Evi Novida Ginting Manik aktif melaksanakan tugas sebagai anggota KPU Periode 2017-2022. Menurut DKPP, tindakan Arief merupakan penyalahgunaan wewenang dalam kedudukan sebagai Ketua KPU RI.

Sepatutnya menurut pertimbangan putusan Majelis DKPP, Ketua KPU RI harus memastikan seluruh kerangka hukum dan etika dalam setiap tindakannya.

Baca Juga: Harga Sembako Terpantau Mulai Merangkak Naik di Hari Kedua Ramadhan

Baca Juga: Siklon Tropis 94W Mulai Bergerak, Jawa Barat Diminta Waspada Hujan Angin dan Banjir

Selanjutnya, Arief menurut Majelis DKPP juga terbukti tidak mampu menempatkan diri pada waktu dan tempat di ruang publik. Karena dalam setiap kegiatan Arief di ruang publik melekat jabatan sebagai ketua KPU.

Arief menurut DKPP juga terbukti menyalahgunakan wewenang sebagai Ketua KPU mengaktifkan kembali Evi Novida Ginting Manik dan bertindak sepihak menerbitkan surat 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020.

DKPP berpendapat Arief tidak lagi memenuhi syarat untuk menyandang jabatan Ketua KPU. Kemudian, pada 15 Januari 2021 KPU menggelar pleno dan menyepakati Ilham Saputra untuk menjabat pelaksana tugas Ketua KPU.***

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x