KPK Jemput Paksa Azis Syamsuddin Terkait Dugaan Kasus Suap di Lampung Tengah, Sempat Minta Tunda Pemeriksaan

- 24 September 2021, 23:10 WIB
Azis Syamsuddin saat sampai di Gedung Merah Putih KPK, usai dijemput paksa penyidik.
Azis Syamsuddin saat sampai di Gedung Merah Putih KPK, usai dijemput paksa penyidik. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol/

PORTAL MAJALENGKA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin pada Jumat, 24 September 2021.

Azis Syansuddin tiba di Gedung KPK sekitar pukul 20.00 WIB dengan mengenakan batik lengan panjang warna dominasi coklat.

Saat ini Azis Syamsuddin sedang menjalani pemeriksaan penyidik KPK di Gedung Merah Putih.

Baca Juga: KPK Geledah Ruang Kerja Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Sita Berbagai Dokumen

Sebelumnya, Azis Syamsuddin sempat melayangkan surat ke KPK untuk menunda pemeriksaan hingga 4 Oktober 2021 karena alasan sedang menjalani isolasi mandiri (isoman).

Dalam surat yang dilayangkan ke KPK, politisi Golkar itu mengaku sempat berinteraksi dengan orang yang terpapar Covid-19. Sehingga dirinya ingin mematuhi aturan pemerintah.

"Hal ini saya lakukan demi mematuhi anjuran pemerintah untuk melakukan isoman jika berinteraksi dengan orang yang positif Corona Virus Dan juga mencegah penyebaran mata rantai corona virus," ujarnya melansir surat tersebut dikutip dari Pikiran-rakyat.com.

Baca Juga: KPK Cegah Azis Syamsuddin Pergi ke Luar Negeri Usai Digeledah

Ketua KPK Firli Bahuri membenarkan terkait penjemputan paksa Azis Syamsuddin.

"AS (Azis Syamsuddin) sudah diketahui, Alhamdulillah sudah ditemukan, rumahnya ditemukan," kata Firli dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 24 September 2021, dikutip dari Antara.

Pemeriksaan Azis Syamsuddin terkait dugaan kasus suap di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung. Namun KPK belum menjelaskan kronologi dan konstruksi lengkap kasus yang menyerat wakil ketua DPR itu.

Baca Juga: Sejumlah Terduga Maling Uang Rakyat di Kalimantan Selatan Terjaring OTT KPK Malam-malam

Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

Selain Azis, KPK juga telah memeriksa beberapa saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang, dan Lampung dalam penyidikan kasus itu.

Sementara itu, dilansir dari Antara, dalam surat dakwaan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain, Azis selaku Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar bersama kader Partai Golkar lainnya, yaitu Aliza Gunado disebut memberikan suap senilai Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta).

Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Tersangka Garong Uang Rakyat

Sehingga totalnya sekitar Rp3,613 miliar ke Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus kasus di Lampung Tengah.***

Editor: Husain Ali

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah