KPK Cegah Azis Syamsuddin Pergi ke Luar Negeri Usai Digeledah

- 30 April 2021, 11:52 WIB
Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR RI yang diduga terseret kasus suap.
Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR RI yang diduga terseret kasus suap. /Tangkap Layar instagram.com/@azissyamsuddin.korpolkam

PORTAL MAJALENGKA - Setalah melakukan penggeledahan, KPK kini mencegah Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin bepergian ke luar negeri.

KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi terkait pencegahan Azis Syamsuddin ke luar negeri.

Selain Azis Syamsuddin, dua orang lainnya juga turut dicegah keluar negeri terkait kasus dugaan suap untuk tidak menaikkan perkara ke tingkat penyidikan dengan tersangka penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan kawan-kawan.

Baca Juga: Ridwan Kamil Sebut 30.225 Kasus Covid-19 di Jawa Barat, 40 Persennya Data Lama

"Pelarangan bepergian ke luar tersebut terhitung mulai 27 April 2021 hingga selama 6 bulan ke depan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip dari Antara.

Menurut dia, langkah pencegahan ke luar negeri untuk kepentingan percepatan pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia.

Seperti diberitakan, KPK pada Rabu 28 April 2021 telah menggeledah ruang kerja Azis Syamsuddin di Gedung DPR RI dan rumah dinasnya di Jakarta Selatan.

Baca Juga: Bikin Heboh Warga Saja, Berita Babi Ngepet yang Ditangkap di Depok Ternyata Rekayasa

Tim penyidik KPK menemukan dan mengamankan bukti berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan kasus dari penggeledahan tersebut.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x