PORTAL MAJALENGKA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan terhadap ungkapan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) soal kesiapannya dihukum mati bahkan lebih jika terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap yang menjerat dirinya.
KPK mengatakan telah menyerahkan segala keputusan hukuman terhadap Edhy Prabowo kepada Majelis Hakim.
KPK juga terus mengikuti perkembangan proses penyidikan kasus dugaan suap Edhy Prabowo yang saat ini masih terus berjalan.
Baca Juga: Kemensos: Tidak Ada Anggaran Santunan Korban Covid-19 Pada 2021
Selain itu KPK juga menegaskan bahwa dalam penetapan Edhy Prabowo sebagai tersangka pihak nya telah mengantongi bukti-bukti terkait kasus dugaan suap tersebut.
Dengan begitu apapun keputusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim KPK siap menerimanya.
"Namun, terkait hukuman tentu Majelis Hakim lah yang akan memutuskan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Dia juga mengatakan fakta hasil penyidikan akan dituangkan dalam surat dakwaan.