PORTAL MAJALENGKA - Buronan kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 Harun Masiku (HM) masuk dalam status daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini tersangka mantan Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku (HM) masih hidup.
Baca Juga: Kemenkes Gandeng KPK Awasi Proses Vaksin Covid-19
“Apakah status Harun Masiku MD (meninggal dunia) atau disembunyikan, terkait MD atau tidak selama kami tidak melihat jenazahnya di mana, makamnya di mana, kuburannya di mana, maka kami menganggap yang bersangkutan saat ini masih hidup,” kata Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto.
Oleh karena itu, kata dia, KPK menganggap belum tertangkapnya Harun Masiku sebagai ‘utang’ yang harus dibayar sesegera mungkin oleh para penyidik KPK.
Baca Juga: Penyaluran Bansos 2021 Terus Dipantau KPK
“Itu adalah upaya yang akan dilakukan oleh para penyidik untuk berusaha mencari, menelusuri keberadaan dari HM ini. Merupakan salah satu tanggung jawab yang harus kami selesaikan, kami tuntaskan dengan harapan ini utang dari para penyidik yang harus bisa dibayar dengan cara menemukan, penangkapan kepada HM,” ujar Setyo.
Terkait pencarian Harun, KPK juga sebelumnya telah mengevaluasi tim satuan tugas (satgas) yang bertanggung jawab mencari Harun tersebut.