KPK Telusuri Besaran 'Fee' yang Diterima Eks Mensos Juliari Batubara

- 13 Januari 2021, 13:45 WIB
Dokumen Gedung KPK tampak dari luar.
Dokumen Gedung KPK tampak dari luar. /KPK/

PORTAL MAJALENGKA - KPK terus mendalami adanya pembagian besaran "fee" untuk tersangka mantan Mensos Juliari Batubara dalam kasus suap bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

KPK telah memeriksa Ardian Iskandar Maddanatja dari unsur swasta sebagai saksi untuk tersangka Juliari Batubara dan kawan-kawan pada Selasa, 12 Januari 2021.

"Penyidik masih terus menggali terkait dengan proses pengadaan bansos di wilayah Jabodetabek Tahun 2020 di Kemensos yang diduga dikerjakan oleh perusahaan saksi dengan adanya pembagian besaran "fee" untuk diberikan kepada tersangka JPB (Jiari Peter Batubara)" kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 13 Januari 2021, dilansir dari Antara.

Baca Juga: Gugatan Praperadilan Ditolak, Proses Hukum Habib Rizieq Berlanjut

Diketahui Ardian yang juga pemilik PT Tigapilar Agro Utama tersebut merupakan salah satu tersangka kasus tersebut. Namun penyidik memeriksanya dalam kapasitas sebagai saksi.

KPK telah menetapkan Ardian dan Juliari Batubara bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka. Haitu dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta Harry Van Sidabukke (HS) dari swasta.

Juliari Batubara diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari "fee" pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.

Baca Juga: Detik-detik Presiden Jokowi Divaksin Covid-19 dengan Sinovac, Tak Ada Pendarahan

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari Batubara melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x