PORTAL MAJALENGKA - KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka diduga menerima suap senilai Rp17 miliar.
Uang sebanyak tersebut berasal dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar.
Baca Juga: Pemkab Majalengka Kemungkinan Tidak Anggarkan Bansos Raharja di Tahun 2021
"Pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar," kata dia dalam konferensi pers di gedung KPK pada Minggu dini hari.
Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.
"Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," tambah Firli.
Baca Juga: Menteri Sosial Juliari Peter Batubara Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Bansos
Sehingga total suap yang diduga diterima Juliari adalah senilai Rp17 miliar.