PORTAL MAJALENGKA - Menteri Sosial Julari P Batubara sudah resmi menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu, 6 Desember 2020.
Juliari Batubara diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari rekanan pengadaan bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek.
KPK menyebutkan, perkara yang menjerat Juliari berawal dari pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kemensos dengam nilai sekitar Rp5,9 triliun.
Baca Juga: Ini Daftar Program Bantuan yang Diperpanjang hingga 2021, Subsidi Gaji, BLT UMKM, PraKerja, BLT PKH
Dari angka tersebut, diketahui terdapat total 272 kontrak pengadaan dengan dua periode pelaksaan.
"JPB (Juliari P Batubara) selaku Menteri Sosial menunjuk MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan," ungkap Ketua KPK, Firli Bahuri, dikutip Portal Majalengka dari Antara.
Diduga disepakati adanya "fee" dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS.
Baca Juga: Menteri Sosial Sebut Akan Kurangi Dana PKH bagi Daerah Berikut
"Untuk 'fee' tiap paket bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos," ucap Firli.