PORTAL MAJALENGKA-Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (JPB) terjerat kasus korupsi. Dalam kasus tersebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang sekitar Rp14,5.
"Dari hasil tangkap tangan ini, ditemukan uang dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing, masing-masing sejumlah sekitar Rp11,9 miliar, sekitar
171.085 Dolar AS (setara Rp2,420 miliar), dan sekitar 23.000 Dolar Singapura (setara Rp243 juta)," ucap Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu dini hari.
Baca Juga: Empat Ulama Besar Wafat dalam Kurun Waktu Dua Jam, Jubir PA 212 Berkabung.
Dari penangkapan tersebut KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
Berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial RI terkait bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek 2020.
Baca Juga: Bayi Berusia 4 Hari dan Ibunya Terjebak Banjir
Selain Juliari, pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS) juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pada kegiatan tangkap tangan ini, tim KPK telah mengamankan enam orang pada Sabtu, 5 Desember 2020, sekitar jam 02.00 WIB, di beberapa tempat di Jakarta," ucap Firli.
Baca Juga: Menteri Sosial Sebut Akan Kurangi Dana PKH bagi Daerah Berikut