Edhy Prabowo Siap Dihukum Mati, Begini Tanggapan KPK

- 23 Februari 2021, 14:28 WIB
Logo KPK: Tersangka kasus dugaan suap ekspor benih lobster, Edhy Prabowo mengaku siap dihukum mati.
Logo KPK: Tersangka kasus dugaan suap ekspor benih lobster, Edhy Prabowo mengaku siap dihukum mati. /Twitter.com/@KPK_RI

"Setelah berkas lengkap tentu JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK akan segera melimpahkan berkas perkara untuk diadili. Fakta hasil penyidikan akan dituangkan dalam surat dakwaan yang akan dibuktikan oleh JPU KPK," ucap dia.

Sebelumnya, Edhy mengatakan siap dihukum mati bahkan lebih dari itu jika terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Baca Juga: Sopir Terjepit Badan Mobil saat Terjadi Kecelakaan Dua Elf di Garut

"Sekali lagi kalau memang saya dianggap salah saya tidak lari dari kesalahan, saya tetap tanggung jawab. Jangankan dihukum mati, lebih dari itupun saya siap yang penting demi masyarakat saya. Saya tidak bicara lantang dengan menutupi kesalahan, saya tidak berlari dari kesalahan yang ada. Silakan proses peradilan berjalan," katanya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/2).

Edhy juga mengatakan setiap kebijakan yang diambilnya semata-ma untuk kepentingan masyarakat.

"Saya tidak bicara lebih baik atau tidak. Saya ingin menyempurnakan, intinya adalah setiap kebijakan yang saya ambil untuk kepentingan masyarakat. Kalau atas dasar masyarakat itu harus menanggung akibat akhirnya saya di penjara itu sudah risiko bagi saya," kata Edhy.

KPK total menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut.***

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah