Edhy Prabowo Siap Dihukum Mati, Begini Tanggapan KPK

- 23 Februari 2021, 14:28 WIB
Logo KPK: Tersangka kasus dugaan suap ekspor benih lobster, Edhy Prabowo mengaku siap dihukum mati.
Logo KPK: Tersangka kasus dugaan suap ekspor benih lobster, Edhy Prabowo mengaku siap dihukum mati. /Twitter.com/@KPK_RI

PORTAL MAJALENGKA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan terhadap ungkapan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) soal kesiapannya dihukum mati bahkan lebih jika terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap yang menjerat dirinya.

KPK mengatakan telah menyerahkan segala keputusan hukuman terhadap Edhy Prabowo kepada Majelis Hakim.

KPK juga terus mengikuti perkembangan proses penyidikan kasus dugaan suap Edhy Prabowo yang saat ini masih terus berjalan.

Baca Juga: Kemensos: Tidak Ada Anggaran Santunan Korban Covid-19 Pada 2021

Selain itu KPK juga menegaskan bahwa dalam penetapan Edhy Prabowo sebagai tersangka pihak nya telah mengantongi bukti-bukti terkait kasus dugaan suap tersebut.

Dengan begitu apapun keputusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim KPK siap menerimanya.

"Namun, terkait hukuman tentu Majelis Hakim lah yang akan memutuskan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Baca Juga: Polisi Tembak Mati Pelaku Penyanderaan Seorang Gadis Sekaligus Buronan Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Dia juga mengatakan fakta hasil penyidikan akan dituangkan dalam surat dakwaan.

"Setelah berkas lengkap tentu JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK akan segera melimpahkan berkas perkara untuk diadili. Fakta hasil penyidikan akan dituangkan dalam surat dakwaan yang akan dibuktikan oleh JPU KPK," ucap dia.

Sebelumnya, Edhy mengatakan siap dihukum mati bahkan lebih dari itu jika terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Baca Juga: Sopir Terjepit Badan Mobil saat Terjadi Kecelakaan Dua Elf di Garut

"Sekali lagi kalau memang saya dianggap salah saya tidak lari dari kesalahan, saya tetap tanggung jawab. Jangankan dihukum mati, lebih dari itupun saya siap yang penting demi masyarakat saya. Saya tidak bicara lantang dengan menutupi kesalahan, saya tidak berlari dari kesalahan yang ada. Silakan proses peradilan berjalan," katanya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/2).

Edhy juga mengatakan setiap kebijakan yang diambilnya semata-ma untuk kepentingan masyarakat.

"Saya tidak bicara lebih baik atau tidak. Saya ingin menyempurnakan, intinya adalah setiap kebijakan yang saya ambil untuk kepentingan masyarakat. Kalau atas dasar masyarakat itu harus menanggung akibat akhirnya saya di penjara itu sudah risiko bagi saya," kata Edhy.

KPK total menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut.***

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah