Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah Jadi Tersangka KPK, Diduga Terima Suap Rp5,4 Miliar

- 28 Februari 2021, 18:14 WIB
 Penyidik KPK menunjukan barang bukti kasus dugaan suap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, 28 Februari 2021.
Penyidik KPK menunjukan barang bukti kasus dugaan suap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, 28 Februari 2021. / /Pikiran Rakyat/Amir Faisol

PORTAL MAJALENGKA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus gratifikasi. Nurdin diduga menerima suap senilai Rp5,4 miliar.

KPK menyeret Nurdin Abdullah terkait kasus pengadaan barang, jasa dan pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Selain Nurdin Abdullah, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lain. Yaitu Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin. Kemudian Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor.

Baca Juga: Kasihan, Ribuan Hektare Tanaman Padi Terendam Banjir di Kabupaten Cirebon

Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat merupakan tersangka penerima suap. Sementara Agung Sucipto sebagai pemberi suap.

Nilai Rp5,4 miliar yang diterima Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat secara bertahap. Kasus gratifikasi itu berlangsung sejak akhir 2020 hingga 26 Februari 2021.

"AS pada 26 Februari 2021 diduga menyerahkan uang sekitar Rp2 miliar kepada NA melalui ER," ucap Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu dini hari, 28 Februari 2021 seperti dilansir Antara.

Baca Juga: Waspada, Terpantau 13 Titik Panas di Sumatra Utara

Selain itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain di antaranya pada akhir 2020 sebesar Rp200 juta, pertengahan Februari 2021 melalui ajudannya bernama Samsul Bahri menerima uang Rp1 miliar, dan awal Februari 2021 Nurdin melalui Samsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x