Terkait Aliran Dana Pengurusan Banprov untuk Indramayu, KPK Cecar Tujuh Saksi

- 27 Januari 2021, 09:00 WIB
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri. /ANTARA/HO-Humas KPK.

PORTAL MAJALENGKA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar tujuh saksi terdiri dari anggota dan mantan anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) perihal aliran uang terkait pengurusan dana bantuan provinsi (Banprov) kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

Penyidik KPK pada Selasa telah memeriksa tujuh saksi tersebut untuk tersangka Anggota DPRD Jabar ARM.

"Melalui keterangan para saksi tersebut, tim penyidik KPK masih terus mendalami adanya dugaan aliran sejumlah uang ke berbagai pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Baca Juga: Terapkan Protokol Kesehatan, Hakim Konstitusi Ingatkan Penyampaian Sengketa Pilkada Tidak Bertele-tele

Selain itu, kata dia, terhadap tujuh saksi itu juga terus didalami soal teknis pengurusan banprov oleh Anggota DPRD Jawa Barat untuk Kabupaten Indramayu melalui konfirmasi berbagai dokumen yang telah dilakukan penyitaan.

Tujuh saksi yang diperiksa terdiri dari lima Anggota DPRD Jawa Barat 2019-2024, yaitu Eryani Sulam, Almaida Rosa Putra, Dadang Kurniawan, Lina Ruslinawati, dan M Hasbullah Rahmat serta dua mantan Anggota DPRD Jawa Barat 2014-2019 Ganiwati dan Siti Aisyah Tuti Handayani.

KPK pada 16 November 2020 telah menetapkan ARM sebagai tersangka kasus suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2019 yang merupakan pengembangan dari kasus suap terkait pengurusan dana banprov kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

Baca Juga: 4 Hari ke Depan Warga Pantura Diminta Waspada Bahaya Gelombang 4 Meter

KPK menduga ARM menerima aliran dana Rp8.582.500.000 terkait kasus tersebut.

Tersangka ARM disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebelumnya dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Indramayu SP, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu OMS, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu WT, dan CAS dari unsur swasta.

Baca Juga: Realisasi Investasi Sektor Industri Lamapui Target, Menteri Agus: Ini Capaian Luar Biasa di Tengah Pandemi

Empat orang tersebut telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Dalam penyidikan tersangka ARM, KPK pada 2 Desember 2020 juga telah menggeledah rumah ARM di Indramayu dan mengamankan sejumlah dokumen yang terkait kasus.

Baca Juga: Hari Ini Positif Covid-19 Indonesia Tembus Satu Juta Kasus

Selanjutnya pada 3 Desember 2020 juga telah digeledah Kantor DPRD Jawa Barat dan diamankan sejumlah dokumen bantuan provinsi, rekapitulasi usulan program kerja, dan dokumen lain yang terkait kasus tersebut.***

Editor: Andra Adyatama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x