PORTAL MAJALENGKA-Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengingatkan agar pemohon maupun menyampaikan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah sesuai protokol kesehatan, tidak bertele-tele.
"Dari substansi yang akan disampaikan, tolong sesuai dengan protokol kesehatan, maka persidangan ini tidak bertele-tele waktu panjang, tetapi kita bicara yang efisien saja," ujar dia.
Baca Juga: Hari Ini Positif Covid-19 Indonesia Tembus Satu Juta Kasus
Pihaknya memastikan kepastian hukum dan pemenuhan rasa keadilan tidak berkurang meski sidang dilaksanakan dengan waktu cukup singkat karena menerapkan protokol kesehatan.
Arief Hidayat mempersilakan pemohon menyampaikan identitas, dalil yang dimohonkan, pelaku persoalan yang didalilkan (KPU, pasangan calon lain atau Bawaslu) serta hal yang dimintakan kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Sebut Warteg Jadi Fokus Perhatian Pemerintah, Kemenkop: Akan Dilakukan Digitalisasi
Dia mengingatkan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dengan ketat karena sidang dilakukan di tengah pandemi COVID-19 yang belum berakhir.
Arief juga mengingatkan agar penyelesaian perselisihan hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi mematuhi tata tertib persidangan yang berlaku.
Baca Juga: Nelayan dan Tim Gabungan Evakuasi Ikan Paus Terjebak Lumpur dalam Kondisi Hidup di Sumsel