Adapun pada Selasa, Mahkamah Konstitusi mengelar sidang pemeriksaan pendahuluan untuk 35 perkara sengketa pilkada dari total 132 perkara yang diregistrasi. Dari 132 perkara, sebanyak tujuh perkara merupakan sengketa hasil pemilihan gubernur, 13 sengketa hasil pemilihan wali kota dan 112 sengketa hasil pemilihan bupati.***