Nurdin Abdullah Bantah Terlibat Kasus Suap, KPK Sebut Miliki Bukti Kuat

- 28 Februari 2021, 20:45 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (tengah) dikawal petugas setibanya di gedung KPK, Jakarta, Sabtu 27 Februari 2021.
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (tengah) dikawal petugas setibanya di gedung KPK, Jakarta, Sabtu 27 Februari 2021. /ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

PORTAL MAJALENGKA - Terkait dugaan keterlibatan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dalam kasus gratifikasi dan suap, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki bukti kuat.

Bantahan Nurdin Abdullah yang menyatakan tidak terlibat kasus suap, KPK tidak mempersoalkan. Sejauh ini KPK sudah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan itu sebagai tersangka.

KPK menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di Pemprov Sulawesi Sekatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Baca Juga: Bantah Terlibat Suap, Nurdin Abdullah: Ternyata Edy Melakukan Transaksi tanpa Sepengetahuan Saya

"Tersangka membantah hal biasa dan itu hak yang bersangkutan. Kami tegaskan, KPK telah memiliki bukti yang kuat menurut hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 28 Februari 2021, seperti dilansir Antara.

KPK pun mengingatkan kepada para tersangka dan pihak-pihak lain yang nantinya diperiksa dalam proses penyidikan agar kooperatif dalam memberikan keterangan.

"Kami harap para tersangka dan pihak-pihak lain yang nanti kami panggil dan diperiksa dalam perkara ini agar kooperatif menerangkan fakta-fakta sebenarnya yang mereka ketahui di hadapan penyidik," ucap Ali.

Baca Juga: Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah Jadi Tersangka KPK, Diduga Terima Suap Rp5,4 Miliar

Seperti diberitakan sebelumnya, Nurdin Abdullah membantah terlibat kasus yang disangkakan KPK terhadap dirinya. Kasus itu terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di Pemprov Sulawesi Sekatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x