Menurut Nurdin Abdullah, tindakan Edy Rahmat selaku sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan, menerima dugaan suap dari Agung Sucipto, selaku kontraktor, itu di luar sepengetahuannya.
"Ternyata Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya. Sama sekali tidak tahu, demi Allah demi Allah," ucap Nurdin di Gedung KPK, Jakarta, sebelum memasuki mobil tahanan KPK, Minggu, 28 Februari 2021, dilansir dari Antara.
Baca Juga: Kasihan, Ribuan Hektare Tanaman Padi Terendam Banjir di Kabupaten Cirebon
Meski demikian, Nurdin mengaku ikhlas menjalani proses hukum yang menjeratnya saat ini. Ia juga meminta maaf kepada masyarakat Sulawesi Selatan.
"Saya ikhlas menjalani proses hukum karena memang kemarin itu tidak tahu apa-apa kita, saya mohon maaf," ujar Nurdin.
Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka bersama Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin dan Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor.
Baca Juga: Waspada, Terpantau 13 Titik Panas di Sumatra Utara
Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat merupakan tersangka penerima suap. Sementara Agung Sucipto sebagai pemberi suap.
Nurdin diduga menerima total Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.
Selain itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain. Yaitu pada akhir 2020 Nurdin menerima uang sebesar Rp200 juta. Kemudian pertengahan Februari 2021 Nurdin melalui ajudannya bernama Samsul Bahri menerima uang Rp1 miliar. Dan awal Februari 2021 Nurdin melalui Samsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar.