Bantah Terlibat Suap, Nurdin Abdullah: Ternyata Edy Melakukan Transaksi tanpa Sepengetahuan Saya

- 28 Februari 2021, 20:12 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah saat memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus gratifikasi. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah saat memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus gratifikasi. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol /

PORTAL MAJALENGKA - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat malam, 26 Februari 2021. Saat ini Nurdin sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.

Namun, Nurdin Abdullah membantah terlibat kasus yang disangkakan KPK terhadap dirinya. Kasus itu terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di Pemprov Sulawesi Sekatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Menurut Nurdin Abdullah, tindakan Edy Rahmat selaku sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan, menerima dugaan suap dari Agung Sucipto, selaku kontraktor, itu di luar sepengetahuannya.

Baca Juga: Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah Jadi Tersangka KPK, Diduga Terima Suap Rp5,4 Miliar

"Ternyata Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya. Sama sekali tidak tahu, demi Allah demi Allah," ucap Nurdin di Gedung KPK, Jakarta, sebelum memasuki mobil tahanan KPK, Minggu, 28 Februari 2021, dilansir dari Antara.

Meski demikian, Nurdin mengaku ikhlas menjalani proses hukum yang menjeratnya saat ini. Ia juga meminta maaf kepada masyarakat Sulawesi Selatan.

"Saya ikhlas menjalani proses hukum karena memang kemarin itu tidak tahu apa-apa kita, saya mohon maaf," ujar Nurdin.

Baca Juga: Kasihan, Ribuan Hektare Tanaman Padi Terendam Banjir di Kabupaten Cirebon

Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka bersama Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin dan Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x