PORTAL MAJALENGKA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono sebagai tersangka korupsi atau garong uang rakyat, pada Jumat,v 3 September 2021.
Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono ditetapkan sebagai tersangka garong uang rakyat (korupsi) atas dugaan sejumlah kasus.
Pihak KPK menyebutkan sejumlah kasus garong uang rakyat (korupsi) Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono itu di antaranya pengadaan, pemborongan, persewaan di Dinas PUPR Banjarnegara periode 2017-2018.
QBaca Juga: Soal Rekomendasi TWK KPK, Komnas HAM: Kalau Tak Ada Atensi dari Presiden, Ini Seram Banget
KPK juga mengungkapkan bahwa selain Budhi Sarwono, pejabat swasta Kedy Afandi (KA) juga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan garong uang rakyat.
"Malam hari ini, kerja keras tersebut kami menetapkan dua orang tersangka yakni BS dan KA," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, dikutip Portal Majalengka dari PMJ News, pada Jumat, 3 September 2021.
Penetapan tersangka garong uang rakyat (korupsi) yang menyeret Budhi Sarwono dan Kedy Afandi itu setelah menemukan barang bukti yang cukup.
Baca Juga: 5 Tersangka dari OTT di Probolinggo Ditahan, 18 Lainnya Mana? Begini Jawaban KPK
"Setelah melakukan penyelidikan, maka kami menemukan bukti yang cukup dan ditingkatkan dengan melakukan penyelidikan," tegasnya.
Editor: Muhammad Ayus
Sumber: PMJ News