Atas bukti yang cukup tersebut, pihak KPK menetapkan kedua tersangka, Budhi Sarwono dan Kedy Afandi ditetapkan telah melanggar 12 huruf (i) dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1 ) ke-1 KUHP. ***