5 Tersangka dari OTT di Probolinggo Ditahan, 18 Lainnya Mana? Begini Jawaban KPK

- 31 Agustus 2021, 17:22 WIB
Konferensi pers KPK terkait penangkapan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin di gedung KPK.
Konferensi pers KPK terkait penangkapan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin di gedung KPK. /Tangkaplayar youtube kpkri/

PORTAL MAJALENGKA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alex Marwata mengungkapkan, masih ada 18 tersangka kasus dugaan jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo yang belum ditahan. Mereka kini dipastikan masih ada di Probolinggo.

Alex mengatakan, saat operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan, tim KPK hanya menangkap pihak-pihak yang memegang uang suap. Sementara 18 orang lainnya diketahui setelah pemeriksaan terhadap lima orang yang saat ini ditahan.

Dua dari lima orang yang ditahan adalah anggota DPR RI Hasan Aminudin (HA) dan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS).

Baca Juga: Diduga Rampok Uang Rakyat, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Suami Kena OTT KPK

"Dari 22 TSK baru lima yang ditahan. Yang lain ke mana? Masih di rumahnya. Karena pada saat kami melakukan OTT, kami tidak menangkap secara keseluruhan 22 orang itu. Tetapi kami melakukan penangkapan terhadap orang-orang yang menyerahkan uang, membawa uang," katanya saat menjawab pertanyaan dalam konferensi pers, Selasa dini hari, 31 Agustus 2021.

Jadi, kata dia, 18 orang ASN yang diduga telah menyerahkan uang suap itu baru diketahui setelah dilakukan pemeriksaan maraton. Baik saat dilaksanakan di Polda Jawa Timur maupun saat lima tersangka digiring ke gedung KPK.

"Dan dalam proses pemeriksaan di KPK dan di Polda Jatim diketahui uang itu berasal dari mana. Ternyata uang itu berasal dari para calon penjabat kepala desa yg bersedia memberikan sejumlah uang sebesar Rp20 juta per orang. Nah itu juga yang 17 lainnya itu berdasarkan pemeriksaan terhadap para tersangka terkait dengan asal uang itu," ungkapnya.

Baca Juga: Hasan Aminudin Berperan Besar Atur Siasat Jual Beli Jabatan Calon Kades di Probolinggo

Hingga saat ini, pemeriksaan terhadap HA dan PTS terus dilakukan. Untuk mengungkap motif pasangan suami istri HA dan PTS melakukan tindakan rampok uang rakyat (korupsi).

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x