Hasan Aminudin Berperan Besar Atur Siasat Jual Beli Jabatan Calon Kades di Probolinggo

- 31 Agustus 2021, 14:02 WIB
Potret Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari beserta suaminya Hasan Aminuddin resmi tersangka korupsi ditetapkan oleh KPK, Selasa 31 Agustus 2021.
Potret Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari beserta suaminya Hasan Aminuddin resmi tersangka korupsi ditetapkan oleh KPK, Selasa 31 Agustus 2021. /Instagram/@bupatiprobolinggo/

PORTAL MAJALENGKA - Hasan Aminuddin (HA), Anggota DPR RI Fraksi Nasdem benar-benar mengatur siasat pada kasus suap jual beli jabatan pejabat kepala desa di Kabupaten Probolinggo.

Hasan Aminuddin merencanakan, mengontrol hingga mengumpulkan uang haram itu sebelum diserahkan ke istrinya yang juga Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS).

Komisioner KPK Alex Marwata dalam konferensi pers secara virtual pada Selasa 32 Agustus 2021 dini hari mengungkap peran besar Hasan Aminuddin dalam perkara dugaan rampok uang rakyat (korupsi) tersebut.

Baca Juga: Diduga Rampok Uang Rakyat, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Suami Kena OTT KPK

Alex mengatakan, pada Minggu 29 Agustus 2021, tim KPK menerima informasi akan adanya serah terima uang dari Camat Krejengan berinisial DK dan pejabat Kepala Desa Karangren berinisial SO kepada HA.

"Saat diamankan oleh tim KPK, DK dan SO membawa uang sejumlah Rp240 juta dan proposal usulan nama untuk menjadi pejabat kepala desa yang diduga berasal dari para ASN di Pemerintahan Kabupaten Probolinggo yang menginginkan posisi kepala desa di beberapa wilayah di Kabupaten Probolinggo," katanya.

Perkara jual beli jabatan yang diotaki anggota DPR Hasan Aminudin itu berawal dari agenda pemilihan kepala desa secara serentak di Kabupaten Probolinggo.

Baca Juga: Bupati Probolinggo Beserta Suaminya Terjaring OTT KPK, Diduga Jual Beli Jabatan

Awalnya, Pilkades serentak itu dijadwalkan pada 27 Desember tahun ini. Tetapi Pemkab Probolinggo memutuskan diundur.

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x