Baca Juga: Muhammadiyah Minta Presiden Jokowi Evaluasi Pejabat Negara yang Terlibat Proses TWK KPK
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Probolinggo itu, tim KPK juga mengamankan MR, Camat Paiton, di rumahnya di wilayah Kecamatan Kanikarang.
MR diamankan beserta uang senilai Rp112.500.000 yang diduga merupakan uang yang akan diserahkan kepada HA.
Selanjutnya pada Senin 30 Agustus 2021 tim KPK bergerak dan mengamankan HA, PR yang juga Camat Kraksaan, PJK yang juga ajudan Bupati dan FR yang juga ajudan Bupati di salah satu rumah yg beralamat di Jalan Ahmad Yani, Probolinggo.
"Semua pihak yang diamankan tersebut dibawa ke Polda Jatim untuk dilakukan permintaan keterangan dan selanjutnya dibawa ke gedung KPK merah putih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang saat ini telah diamankan di antaranya berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp362.500.000," katanya.
Kini, para tersangka kasus rampok uang rakyat (korupsi) ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK dan Rutan Cabang KPK selama 20 hari pertama. Terhitung sejak 31 Agustus sampai 19 September.
Sementara HA, ditahan di Rutan KPK di Kuningan, Jalan Rasuna Said.***