Hasan Aminudin Berperan Besar Atur Siasat Jual Beli Jabatan Calon Kades di Probolinggo

- 31 Agustus 2021, 14:02 WIB
Potret Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari beserta suaminya Hasan Aminuddin resmi tersangka korupsi ditetapkan oleh KPK, Selasa 31 Agustus 2021.
Potret Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari beserta suaminya Hasan Aminuddin resmi tersangka korupsi ditetapkan oleh KPK, Selasa 31 Agustus 2021. /Instagram/@bupatiprobolinggo/

PORTAL MAJALENGKA - Hasan Aminuddin (HA), Anggota DPR RI Fraksi Nasdem benar-benar mengatur siasat pada kasus suap jual beli jabatan pejabat kepala desa di Kabupaten Probolinggo.

Hasan Aminuddin merencanakan, mengontrol hingga mengumpulkan uang haram itu sebelum diserahkan ke istrinya yang juga Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS).

Komisioner KPK Alex Marwata dalam konferensi pers secara virtual pada Selasa 32 Agustus 2021 dini hari mengungkap peran besar Hasan Aminuddin dalam perkara dugaan rampok uang rakyat (korupsi) tersebut.

Baca Juga: Diduga Rampok Uang Rakyat, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Suami Kena OTT KPK

Alex mengatakan, pada Minggu 29 Agustus 2021, tim KPK menerima informasi akan adanya serah terima uang dari Camat Krejengan berinisial DK dan pejabat Kepala Desa Karangren berinisial SO kepada HA.

"Saat diamankan oleh tim KPK, DK dan SO membawa uang sejumlah Rp240 juta dan proposal usulan nama untuk menjadi pejabat kepala desa yang diduga berasal dari para ASN di Pemerintahan Kabupaten Probolinggo yang menginginkan posisi kepala desa di beberapa wilayah di Kabupaten Probolinggo," katanya.

Perkara jual beli jabatan yang diotaki anggota DPR Hasan Aminudin itu berawal dari agenda pemilihan kepala desa secara serentak di Kabupaten Probolinggo.

Baca Juga: Bupati Probolinggo Beserta Suaminya Terjaring OTT KPK, Diduga Jual Beli Jabatan

Awalnya, Pilkades serentak itu dijadwalkan pada 27 Desember tahun ini. Tetapi Pemkab Probolinggo memutuskan diundur.

Sehingga terhitung sejak 9 September minggu depan, posisi 252 kepala desa lowong dan diisi para ASN Pemkab Probolinggo sebagai pejabat Kades.

Nama-nama calon pejabat kades itu diusulkan melalui camat. Tetapi yang terpilih adalah yang disetujui HA.

Baca Juga: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Terbukti Langgar Kode Etik, Disanksi Berat, Ini 2 Kesalahannya

"Selain itu ada catatan khusus di mana nama para penjabat kepala desa harus mendapat persetujuan HA dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari PTS. Dan para calon pejabat kepala desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang," ujarnya.

HA juga mematok tarif sebesar Rp20 juta bagi ASN yang ingin menjabat sebagai kepala desa masa transisi. Selain itu, ia juga mewajibkan agar para pejabat Kades itu menyerahkan upeti sebesar Rp5 juta per hektar dari hasil penyewaan tanah kas desa.

"Diduga ada perintah dari HA memanggil para camat untuk membawa para kepala desa terpilih dan kepala desa yang akan purnatugas. HA juga meminta agar kepala desa tidak menemui HA secara perorangan tapi dikoordinir oleh camat. Melalui camat," ungkapnya.

Baca Juga: KPK Akhirnya Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi Pengaturan Proyek di Indramayu ke Pengadilan Tipikor Bandung

Pada Jumat 27 Agustus 2021, pejabat kepala desa menghadiri pertemuan di salah satu tempat di wilayah Krejengan.

Dalam pertemuan tersebut, disepakati untuk memberikan uang masing-masing Rp20 juta kepada Bupati PTS melalui HA dengan Perantaraan DK, Camat Krejengan. Pertemuan tersebut antara lain dihadiri oleh AW, MW, MI, MP, MR, AW, dan KO.

"Sehingga terkumpul uang sejumlah Rp240 juta," katanya.

Baca Juga: Muhammadiyah Minta Presiden Jokowi Evaluasi Pejabat Negara yang Terlibat Proses TWK KPK

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Probolinggo itu, tim KPK juga mengamankan MR, Camat Paiton, di rumahnya di wilayah Kecamatan Kanikarang.

MR diamankan beserta uang senilai Rp112.500.000 yang diduga merupakan uang yang akan diserahkan kepada HA.

Selanjutnya pada Senin 30 Agustus 2021 tim KPK bergerak dan mengamankan HA, PR yang juga Camat Kraksaan, PJK yang juga ajudan Bupati dan FR yang juga ajudan Bupati di salah satu rumah yg beralamat di Jalan Ahmad Yani, Probolinggo.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Komnas HAM Untungkan Pegawai KPK, Harap Jadi Atensi Presiden Jokowi untuk Ditindaklanjuti

"Semua pihak yang diamankan tersebut dibawa ke Polda Jatim untuk dilakukan permintaan keterangan dan selanjutnya dibawa ke gedung KPK merah putih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang saat ini telah diamankan di antaranya berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp362.500.000," katanya.

Kini, para tersangka kasus rampok uang rakyat (korupsi) ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK dan Rutan Cabang KPK selama 20 hari pertama. Terhitung sejak 31 Agustus sampai 19 September.

Sementara HA, ditahan di Rutan KPK di Kuningan, Jalan Rasuna Said.***

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah