5 Rekomendasi Komnas HAM Untungkan Pegawai KPK, Harap Jadi Atensi Presiden Jokowi untuk Ditindaklanjuti

- 16 Agustus 2021, 19:26 WIB
Komisi Nasional (Komnas HAM) meminta Presiden Jokowi melaksanakan rekomendasi terkait pelanggaran HAM dalam TWK KPK.
Komisi Nasional (Komnas HAM) meminta Presiden Jokowi melaksanakan rekomendasi terkait pelanggaran HAM dalam TWK KPK. /Rezvan Keano/Portal Majalengka/Screenshot Zoom Komnas HAM

PORTAL MAJALENGKA - Komisi Nasional (Komnas HAM) meminta Presiden Jokowi melaksanakan rekomendasi terkait pelanggaran HAM dalam TWK KPK. Ada lima poin yang menjadi rekomendasi Komnas HAM.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam konferensi pers secara virtual menyatakan, rekomendasi Komnas HAM itu ditujukan terutama kepada Presiden Jokowi selaku pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan dan sekaligus pejabat pembina kepegawaian yang tertinggi di Indonesia.

"Rekomendasi kami kepada bapak pesiden untuk mengambil alih seluruh proses asesmen TWK pegawai KPK. Jadi ini bukan suatu rekomendasi yang mengada-ada tapi ini ketentuan UU," katanya.

Baca Juga: Temuan Hasil Penyelidikan Komnas HAM soal TWK KPK Nyatakan Bermasalah

Berikut lima poin rekomendasi Komnas HAM hasil penyelidikan terkait adanya pelanggaran tes wawasan kebangkassan (TWak) KPK kepada Presiden Jokowi:

1. Untuk memulihkan status pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS untuk dapat diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) KPK yang dapat dimaknai sebagai bagian dari upaya menindaklanjuti arahan dari Bapak Presiden RI yang sebelumnya telah disampaikan kepada publik. Hal mana sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 70/PUU/XVII/2019 dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa pengalihan status pegawai KPK tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apa pun di luar desain yang telah ditentukan.

"Pengabaian atas pertimbangan hukum dalam putusan MK tersebut dapat dimaknai sebagai bentuk pengabaian konstitusi," katanya mengingatkan.

Baca Juga: Dalami Dugaan Pelanggaran HAM TWK, Komnas HAM Ambil Keterangan Abraham Samad Cs

2. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penyelenggaraan asesmen TWK terhadap pegawai KPK.

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah