Temuan Hasil Penyelidikan Komnas HAM soal TWK KPK Nyatakan Bermasalah

- 16 Agustus 2021, 17:14 WIB
Komnas HAM buka suara terkait penyelidikan pelanggaran HAM di badan KPK.
Komnas HAM buka suara terkait penyelidikan pelanggaran HAM di badan KPK. /Tangkap layar YouTube Humas Komnas HAM

PORTAL MAJALENGKA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akhirnya mengumumkan temuan hasil penyelidikan terhadap alih status pegawai KPK melalui assesment Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Dari hasil penyelidikan, Komnas HAM menyebut asesment TWK merupakan cara pimpinan menyingkirkan pegawai KPK. Khususnya pegawai yang telah distigma sebagai kelompok Taliban dalam tubuh KPK.

Berikut poin temuan Lengkap Komnas HAM terkait TWK KPK yang dibacakan oleh Komisioner Komnas HAM Amirudin dalam konferensi pers secara virtual, Senin 16 Juli 2021.

Baca Juga: Dalami Dugaan Pelanggaran HAM TWK, Komnas HAM Ambil Keterangan Abraham Samad Cs

1. Secara substansi kami ingin sampaikan bahwa proses alih status pegawai KPK menjadi ASN melalui asestemn TWK hingga pelantikannya 1 Juni 2021 diduga kuat sebagai bentuk penyikiran pegawai tertentu dengan latar belakang tertentu khususnya mereka yang terstigma atau dilabeli atau terlabel Taliban.

2. Pelabelan atau stigmatisasi Taliban terhadap pegawai KPK yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya baik faktual maupun hukum sebagai bentuk pelanggaran HAM. Stigmatisasi maupun pelabelan terhadap seseorang merupakan salah satu permasalahan serius dalam konteks hak asasi manusia.

3. Telah Terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) melalui alih status dalam asesment TWK. Penggunaan stigma dan label Taliban menjadi basis dasar pemurusan hubungan kerja melalui proses alih status pegawai KPK menjadi ASN nyata terjadi.

Baca Juga: Anggap Tidak Relevan, 12 Pegawai KPK Adukan Keganjilan Materi TWK ke MUI

4. Penyelenggaraan asesment TWK dalam proses alih status pegawai KPK tidak semata-mata melaksanakan perintah dari UU Nomor 19 tahun 2019 yang merupakan revisi UU KPK Nomor 30 tahun 2002 dan PP Nomor 41 tahun 2020, namun memiliki intensi lain. Revisi UU tersebut digunakan sebagai momentum untuk meneguhkan keberadaan stigma dan label tersebut di dalam internal KPK.

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah