KPK Akhirnya Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi Pengaturan Proyek di Indramayu ke Pengadilan Tipikor Bandung

- 24 Agustus 2021, 18:40 WIB
Anggota DPRD Jabar nonaktif Ade Barkah Surahman (rompi oranye) dan Siti Aisyah Tuti Handayani (rompi jingga), di Gedung KPK, Jakarta pada Kamis, 12 Agustus 2021.
Anggota DPRD Jabar nonaktif Ade Barkah Surahman (rompi oranye) dan Siti Aisyah Tuti Handayani (rompi jingga), di Gedung KPK, Jakarta pada Kamis, 12 Agustus 2021. /Humas KPK/

PORTAL MAJALENGKA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dengan tersangka mantan anggota DPRD Jawa Barat Ade Barkah dan Siti Aisyah Tuti Handayani ke Pengadilan Tipikor.

Seperti diketahui, Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka atas dugaan pengaturan proyek di Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

"Hari ini Jaksa KPK Putrakandar telah melimpahkan berkas perkara untuk perkara Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung," kata Plt Juru Bicara KPK Penindakan, Ali Fikri, dikutip Portal Majalengka dari PMJ News, pada Selasa, 24 Agustus 2021.

Baca Juga: Muhammadiyah Minta Presiden Jokowi Evaluasi Pejabat Negara yang Terlibat Proses TWK KPK

Ali menjelaskan dengan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor itu, maka kini sepenuhnya kewenangan untuk menahan para tersangka menjadi tanggung jawab Pengadilan Tipikor.

Ali menyebutkan bahwa kedua tersangka itu saat ini keberadaannya masih ditahan di rutan KPK.

"Penahanan para sementara telah sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor dan untuk waktu penahanannya masih dititipkan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih," ucapnya.

Baca Juga: Temuan Hasil Penyelidikan Komnas HAM soal TWK KPK Nyatakan Bermasalah

Ali juga menyampaikan bahwa saat ini tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menunggu untuk agenda sidang pertama.

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x