Warning bagi PNS, Bolos Kerja Bisa Dipecat, Turun Jabatan, Dipotong Tukin, Ini Rinciannya

- 14 September 2021, 22:15 WIB
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. /Instagram @gocpns2021

Baca Juga: Pemkab Majalengka Anggarkan Gaji PNS dan Pemulihan Ekonomi, Segini Besarannya!

Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3 di PP Nomor 94/2021 menyebutkan, PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam setahun terancam pemberhentian sebagai PNS dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Disebutkan pula, PNS yang tidak masuk selama 3 hari dalam setahun akan diberi teguran lisan. Lalu, teguran tertulis dilayangkan jika kedapatan bolos 4-7 hari setahun. Berlanjut, ASN yang tidak masuk 7-10 hari diberi surat pernyataan tidak puas. ***

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah