Apa Beda PPPK dengan PNS? Cek Skema dan Perbedaan Menurut BKN

- 7 Januari 2021, 06:30 WIB
BKN Hilangkan Formasi Guru di CPNS 2021. BKN menjelaskan perbedaan PNS dan PPPK dalam skema rekrutmen pegawai tahun 2021
BKN Hilangkan Formasi Guru di CPNS 2021. BKN menjelaskan perbedaan PNS dan PPPK dalam skema rekrutmen pegawai tahun 2021 /antara

PORTAL MAJALENGKA - Pemerintah memutuskan membuka seleksi pegawai melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2021.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan skema rekrutmen PPPK bagi sejumlah jabatan aparatur sipil negara (ASN), termasuk guru pada tahun 2021.

Untuk mendorong produktivitas birokrasi dalam pelayanan publik, pemerintah berencana melakukan rekrutmen satu juta guru PPPK tahun 2021 untuk memenuhi kekurangan guru di banyak daerah.

Baca Juga: PGRI minta Kaji Ulang Rencana Penghapusan Formasi Guru CPNS Jadi PPPK

Hal tersebut disampaikan Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu 6 Desember 2021.

Dia mengatakan para guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-honorer K-2), sangat terbuka untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru PPPK.

BKN juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk terus menjaring masukan dari berbagai pihak.

Hal itu sebagai dasar dalam mengambil kebijakan, agar para guru dapat memperjelas statusnya dan meningkatkan kesejahteraan.

Baca Juga: Kemendikbud Matangkan Persiapan Seleksi 1 Juta Guru PPPK

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah