PGRI minta Kaji Ulang Rencana Penghapusan Formasi Guru CPNS Jadi PPPK

- 4 Januari 2021, 06:00 WIB
PB PGRI minta rencana penghapusan formasi guru CPNS menjadi PPPK di Kaji Ulang
PB PGRI minta rencana penghapusan formasi guru CPNS menjadi PPPK di Kaji Ulang /PGRI

PORTAL MAJALENGKA - Pengurus Besar PGRI mengeluarkan pernyataan sikap terkait rencana pemerintah mengeluarkan formasi guru dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mulai tahun 2021.

Dalam pernyataan sikap PB PGRI, Jumat.31 Desember 2020 tersebut ditandatangani Ketua Umum PB PGRI Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd dan Sekretaris Jenderal PB PGRI Drs. H.M. Ali. H. Arahim, M. Pd.

Baca Juga: Pemerintah Kerahkan Seluruh Faskes Kejar Target Vaksinasi Covid-19

Diberitakan Literasi News sebelumnya, dalam artikel, Kaji Ulang Rencana Penghapusan Formasi Guru CPNS Jadi PPPK. Simak, Pernyataan Sikap PB PGRI, PB PGRI menyampaikan lima poin pernyataan sikap sebagai berikut:

  1. Memohon agar Pemerintah (Kemenpan RB, Kemendikbud, BKN) mengkaji ulang rencana kebijakan tersebut. Semestinya pemerintah tetap membuka dua jalur rekrutmen guru, yakni melalui CPNS dan PPPK karena ditilik dari tujuannya, PPPK dan CPNS memiliki sasaran berbeda.
  2. Perekrutan PPPK ditujukan untuk memberikan kesempatan dan sebagai penghargaan kepada para guru honorer yang berusia di atas 35 tahun untuk memperoleh kepastian status kepegawaiannya.

Baca Juga: Alami Perubahan, Berikut Jadwal Terbaru Uji Coba Timnas U-19 Indonesia di Spanyol

Sedangkan formasi guru CPNS membuka kesempatan bagi lulusan pendidikan di bawah usia 35 tahun yang berminat menjadi pegawai negeri sipil dan memberi kesempatan kepada guru sebagai ASN.

  1. Peran guru sangat strategis dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia, karena itu rencana keputusan pemerintah tentang perubahan status guru ini dipandang PGRI dapat membuat profesi guru menjadi kurang dipandang karena tidak ada kepastian status kepegawaian dan jenjang karier.
  2. Rencana kebijakan ini dipandang PGRI sebagai bentuk diskriminasi terhadap profesi guru dan menyebabkan lulusan terbaik dari SMA tidak berminat meneruskan studi lanjut di berbagai jurusan pendidikan di LPTK.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 di Indonesia Butuh Waktu 15 Bulan

Akibat ketidakpastian status kepegawaian dan karier profesi guru dikhawatirkan nantinya akan terjadi penurunan kualitas pengajar di masa mendatang.

  1. Sehubungan dengan hal di atas. PGRI akan menyampaikan surat permohonan peninjauan kembali atas kebijakan di atas.

Baca Juga: Amankan Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Polres Metro Jakarta Selatan Siapkan Personel

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Literasi News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah