LaNyalla : Kaji Ulang Penghapusan Formasi Guru dari Seleksi CPNS 2021

- 2 Januari 2021, 11:30 WIB
Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta pemerintah mengkaji ulah kebijakan penghapusan formasi guru pada seleksi CPNS 2021
Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta pemerintah mengkaji ulah kebijakan penghapusan formasi guru pada seleksi CPNS 2021 /Dok. DPD RI/

PORTAL MAJALENGKA - Rencana penghapusan formasi guru dari seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 mendapat banyak penolakan dari tenaga pendidik dan guru.

Sehingga banyak pihak termasuk wakil rakyat meminta sebaiknya kebijakan penghapusan formasi guru dari seleksi CPNS 2021 dikaji ulang.

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta pemerintah mengkaji ulang rencana penghapusan formasi guru dari seleksi CPNS 2021.

Baca Juga: Kemendikbud Matangkan Persiapan Seleksi 1 Juta Guru PPPK

LaNyalla mengatakan bahwa Pusat Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) menolak kebijakan penghapusan formasi guru pada seleksi CPNS 2021.

Menurut dia, P2G menyebut rencana tersebut berpotensi menyalahi aturan perundang-undangan, tepatnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam aturan itu disebutkan ASN terdiri dari PNS dan PPPK (pegawai pemerintah untuk perjanjian kerja).

Baca Juga: Anggota DPD: Jika Damai Natal yang Dicari, Mengapa Tentara TNI Harus Dikirim ke Papua?

LaNyalla berharap pemerintah mengajak kelompok guru berdiskusi sebelum memutuskan untuk merealisasikan kebijakan menghapus formasi guru dari seleksi CPNS.

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x