Warning bagi PNS, Bolos Kerja Bisa Dipecat, Turun Jabatan, Dipotong Tukin, Ini Rinciannya

- 14 September 2021, 22:15 WIB
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. /Instagram @gocpns2021

PORTAL MAJALENGKA -- Pegawai negeri sipil (PNS) harus disiplin. Tidak ada alasan untuk bolos kerja.

Terutama saat hari 'kejepit' libur nasional, PNS tetap harus tertib masuk kantor. Karena itu, saat ini pemerintah makin 'galak' terhadap PNS indisipliner.

Berbagai sanksi disiplin mengancam PNS yang kedapatan kerap bolos kerja.

Baca Juga: Lirik dan Kunci Gitar Lagu 'Guru Oemar Bakri' Karya Iwan Fals yang Legendaris, Potret PNS Orde Baru

Disebutkan, PNS yang tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja tanpa alasan sah, terancam sanksi pemberhentian atau pemecatan.

PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam setahun juga terancam pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Bolos selama 21-24 hari dalam setahun, PNS terancam diturunkan jabatan satu tingkat selama 12 bulan.

Baca Juga: Menag Yaqut Tegaskan Insentif Rp647 Miliar bagi 300 Ribu Guru Madrasah Non PNS Cair Awal September 2021

PNS atau ASN yang tidak masuk kerja selama 25-27 hari dalam setahun terancam dibebaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x